Investasi Syariah di KlikMami

Investasi adalah suatu kegiatan penanaman modal yang dilakukan oleh investor yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Dewasa ini, calon investor bukan hanya mementingkan keuntungan semata, namun juga mementingkan proses mendapatkan keuntungan. Apakah proses mendapatkan keuntungan tersebut sesuai dengan syariah Islam atau tidak. Hal ini tidak lepas dari mayoritas masyarakat Indonesia yang adalah seorang Muslim. Investasi yang memakai prinsip-prinsip syariah lebih menarik bagi sebagian orang. Oleh karena itu, MAMI (PT. Manulife Aset Manajemen Indonesia) dalam programnya MSSA memberikan wadah investasi syariah bagi investor.
Berikut ini deskripsi singkat tentang MSSA (Manulife Syariah Sektoral Amanah):


  • Tentang MSSA

MSSA merupakan reksadana saham yang pada pengelolaannya sudah disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah.

  • Fitur

MSSA memiliki 4 fitur utama, yaitu:

  • Fitur Umum

Fitur umum MSSA terdiri dari informasi tanggal penawaran yaitu sejak 21 Januari 2009. Jumlah dana kelolaan per 31 Desember 2018 sebesar Rp. 318,19 Miliar dengan Bank Kustodian HSBC. Tolok ukur MSSA adalah Indeks Saham Syariah Indonesia, dengan minimal pembelian pertama dan setelahnya sebesar Rp. 100.000,00.

  • Fitur Risiko Investasi

Semua investasi pastilah memiliki resiko, tidak terkecuali investasi syariah MSSA, berikut ini risiko yang timbul dari turunnya nilai likuiditas. Selain itu, risiko yang timbul sebagai akibat perubahan alokasi efek yang ada dalam kebijakan investasi, serta nilai unit penyertaan dan sebagainnya.

  • Fitur alokasi investasi

Alokasi MSSA ini berupa saham syariah sebesar minimal 80% dan maksimal 100%. Sedangkan untuk pendapatan tetap syariah dan pasar uang syariah tidak memiliki alokasi minimal, hanya alokasi maksimal yaitu masing-masing sebesar 20%.

  • Fitur Biaya

Investasi syariah MSSA ini tidak menerapkan besaran biaya pengalihan, biaya pengelolaan per/tahun maksimal 2.50% sedangkan biaya kustodian tiap/tahun sebesar 0.25%. Untuk biaya pembelian pada tahun pertama yang ditangguhkan sebesar 1,25%. Dan untuk tahun kedua dan seterusnya yang dihitung dari harga unit saat pembelian dan dikenakan pada saat pembelian kembali tidak dikenai besaran biaya.

Kebijakan mengenai pembiayaan di atas hanya berlaku apabila calon investor membeli secara langsung unit penyertaan reksadana pada perusahaan ini.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.