Kewajiban Sebuah Usaha Terhadap Pengelolaan Lingkungan Sekitarnya




Setiap manusia memang diberikan hak untuk mendirikan sebuah tempat usaha, asalkan telah melengkapi dokumen ukl upl sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Seperti diketahui, dokumen ini merupakan syarat utama untuk mendirikan sebuah bangunan usaha yang dimungkinkan munculnya limbah atau polusi, dimana nantinya akan mempunyai potensi kurang bagus untuk lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik. Dokumen ini juga sebagai wujud bahwa nantinya tempat usaha tersebut memiliki kewajiban untuk senantiasa menjaga keberlangsungan lingkungan sekitar tempat usahanya.

Mengingat bahwa dokumen untuk ukl upl memang perlu dicukupi oleh setiap perusahaan, maka perlu diketahui bahwa isi dari dokumen ini harus mencakup segala dampak yang mungkin ditimbulkan oleh sebuah kegiatan usaha, mulai dari sebelum pembangunan konstruksi hingga selesainya konstruksi bangunan tersebut. Adapun mengenai tahapan dalam pembuatannya, dapat dibagi sebagai berikut :

  • Langkah persiapan, memahami dengan baik jenis usaha, peralatan yang akan digunakan dalam per-produksi, hingga bagaimana dampaknya terhadap lingkungan,
  • Langkah penyusunan, terdiri atas berbagai macam isian yang harus menyertakan dokumen-dokumen persyaratan seperti analisis mengenai potensi dampak yang merugikan dan cara mengatasinya.

Mungkin bagi sebagian orang, tidak mudah untuk menyusun dokumen ini mengingat banyaknya analisis yang harus dilakukan. Namun bagi Visi Dunia Hijau, berbagai dokumen tersebut akan bisa dipenuhi dengan mudah karena memang perusahaan ini sangat mumpuni di bidang pengelolaan lingkungan. Jadi apabila anda saat ini kesulitan untuk menyusun dokumen ukl upl ini, serahkan pada Visi Dunia Hijau untuk mengerjakannya.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.