Cara Pengajuan Klaim Asuransi Mobil Sinarmas

Layanan perlindungan pada mobil yang diberikan perusahaan asuransi mobil itu biasanya terdiri dari dua jenis layanan perlindungan yakni perlindungan gabungan (Comprehensive/All Risk) dan perlindungan kerugian total (Total Loss Only/TLO). Akan tetapi jika anda mengajukan perlindungan asuransi mobil sinarmas anda akan mendapatkan layanan perlindungan ekstra atau tambahan yang dinamakan perlindungan perluasan sehingga perlindungan terhadap mobil anda akan lebih lengkap dan ekstra lagi.

Selain tambahan perlindungan ekslusif tadi, ketika anda mengasuransikan mobil anda pada asuransi mobil sinarmas anda pun dapat mengajukan klaim yang dapat ditanggapi lebih cepat dan tidak bertele-tele. Klaim sendiri yaitu usaha pemegang polis untuk meminta sejumlah ganti rugi kepada pihak perusahaan asuransi akibat terjadinya kecelakaan maupun tindak pencurian terhadap mobil yang telah diasuransikannya tersebut. Untuk mengajukan klaim mobil sendiri ada tata cara tertentu yang harus dilakukan dan ditempuh pemegang polis kepada perusahaan asuransi. Tata cara pengajuan klaim tersebut yaitu:

1.       Memberikan laporan kepada Perusahaan atau Kantor Cabang Sinarmas terdekat dalam waktu 72 jam setelah kecelakaan terjadi.
2.       Menyediakan dokumen lengkap yang dibutuhkan pihak perusahaan asuransi seperti formulir pengajuan klaim yang telah diisi sebelumnya, surat laporan dari polisi untuk klaim tanggung jawab hukum bagi pihak ketiga, fotocopy polis, SIM, dan STNK, tembusan surat tuntutan pada pihak lain yang menjadi penyebab kerugian.
3.       Perusahaan asuransi selanjutnya akan melakukan survey dimana survey tersebut untuk memastikan kondisi dan mempertimbangkan klaim yang diakukan pihak pemegang polis dijamin atau ditolak.
4.       Apabila klaim yang diajukan pemegang polis disetujui pihak perusahaan asuransi, tahapan selanjutnya adalah memperbaiki mobil yang mengalami kerusakan di bengkel rekanan yang telah memiliki koneksi dengan pihak perusahaan asuransi.
Diberdayakan oleh Blogger.